PAGARALAMPOS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan yang telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama di PT Indofarma Tbk.
Laporan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, secara resmi menyerahkan LHP tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus semacam ini.
Menurut Hendra, kerjasama antara BPK dan kejaksaan diharapkan akan memastikan bahwa pelaku kecurangan keuangan ditindak secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Beras Sulit Turun Jika Sudah Naik, Begini Respon dan Upaya Pemerintah!
Hasil pemeriksaan investigatif BPK mengungkapkan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan manipulasi tersebut mencapai jumlah yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp 371,8 miliar.
Angka sebesar itu tidak bisa dianggap remeh, karena berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan perusahaan dan bahkan perekonomian negara secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, BPK juga telah menyerahkan laporan terkait kasus lain kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Linkadata Citra Mandiri.
BACA JUGA:Presiden Iran Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter, Wagner Group dan Israel di Baliknya?
Dalam kasus tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.
Serangkaian temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan dan perusahaan publik untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan manipulasi yang merugikan.
Pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan langkah yang strategis dalam mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan oleh instansi-instansi terkait.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah, serta unsur pidana yang terkait.
BACA JUGA: Sinergi Eksekutif-Legislatif, Mesin Pembangunan Lahat yang Tak Tergoyahkan