PAGARALAMPOS.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam memulai langkah strategis dengan membuka pendaftaran bagi Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pilkada yang optimal dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam, Nurweni, bersama dengan Korsek Deki, menjelaskan bahwa proses perekrutan ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis nomor 215/HK.01.01/k1/05/2024.
Pedoman ini mengatur secara detail pelaksanaan pembentukan panitia PKD untuk Pilkada 2024.
BACA JUGA:Menggapai Impian di Tanah Suci Makkah, 22 Mei 2024 Kak Pian dan Istri Berangkat Haji
Nurweni menekankan bahwa perekrutan dilakukan melalui serangkaian persiapan matang yang melibatkan pembentukan Panitia Penerima Pendaftaran atau Kelompok Kerja (POKJA) yang bertugas mengelola seluruh proses pendaftaran dan seleksi.
Sosialisasi dan Proses Pendaftaran
Proses perekrutan PKD di Kota Pagar Alam tidak hanya dilakukan secara internal tetapi juga diikuti dengan sosialisasi yang luas kepada masyarakat.
“Kami telah mensosialisasikan perekrutan ini baik melalui media online maupun offline. Pengumuman dan iklan telah disebar agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar,” ujar Nurweni.
BACA JUGA:Bujang Gadis Pagaralam 2024 Dorong Nilai Jual dan Peningkatan SDM Pariwisata
Dalam penjelasannya, Nurweni menyebutkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui pemindaian QR Code atau dengan mengklik tautan yang tersedia di media sosial Bawaslu Kota Pagar Alam.
Alternatif lain, pendaftar juga bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu untuk melakukan pendaftaran.
Ini memberikan kemudahan bagi calon peserta yang memiliki akses internet maupun yang lebih memilih pendaftaran langsung.
Syarat dan Seleksi
BACA JUGA:Bergerak Bersama, Wujudkan Keluarga Sejahterah, TP-PKK Pagaralam Hadiri Puncak HUT HKG PKK ke-52