Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 per kg.
Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.400 per kg.
Bali dan Nusa Tenggara: dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.400 per kg.
Nusa Tenggara Timur: dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.400 per kg.
BACA JUGA:Alpian Maksoni Siap Mengukir Perubahan Positif di Pagaralam, Prioritasnya, Kualitas Hidup Masyarakat
Sulawesi: dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 per kg.
Kalimantan: dari Rp 14.400 menjadi Rp 15.400 per kg.
Maluku: dari Rp 14.800 menjadi Rp 15.800 per kg.
Papua: dari Rp 14.800 menjadi Rp 15.800 per kg.
Respons dan Tanggapan Masyarakat
Kebijakan kenaikan HET beras ini mendapatkan berbagai respons dari masyarakat dan pelaku usaha.
Beberapa pihak menyambut baik langkah ini dengan alasan bahwa kenaikan harga dapat memberikan insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas beras.
Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah yang sangat bergantung pada beras sebagai makanan pokok.
BACA JUGA:Pasca Haji, Kejadian Nikah di Kota Pagaralam Diprediksi Meningkat
Sementara itu, para petani di berbagai daerah menyampaikan harapan agar kebijakan ini dapat benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka.