PAGARALAMPOS.COM - Belakangan ini, media sosial, terutama Twitter, diramaikan oleh cerita mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh seorang pengguna.
Cerita tersebut menyebutkan bahwa peti jenazah yang dikirimkan dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.
Namun, apakah cerita ini benar adanya? Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Menurut Encep Dudi Ginanjar, pernyataan yang beredar di media sosial tersebut tidaklah benar.
BACA JUGA:Harga Tak Kunjung Turun, KSP Panggil Importir Bawang Putih
Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Encep menegaskan bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk.
BACA JUGA:Diduga Polri dan BSSN Impor Spyware dari Israel, Belanja 19 Alat Sadap dengan Nilai Rp.158 M
Hal ini berlaku tanpa memandang jenis atau komposisi peti atau kemasan tersebut, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.
Encep juga menyebutkan bahwa importasi peti jenazah dan jenazah diberikan pelayanan segera atau rush handling.
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya adalah jenazah.
Bagi importir, Encep menyarankan untuk memastikan detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah.
BACA JUGA:Kembalinya Aturan Lama, Mendag Zulkifli Hasan Merestorasi Kebijakan Impor Bahan Baku Industri