BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Jerman, Kombes Pol Hengki : Narkotika Golongan I
“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” katanya. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 27-06-2024,16:47 WIB
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan BBM di Perbatasan RI-PNG
Selasa 18-06-2024,18:47 WIB
Gagalkan Peredaran Upal Rp.22 M, Ternyata Akan Diedarkan Saat Idul Adha
Kamis 06-06-2024,19:24 WIB
Kisah Pablo Escobar, King Kokain Bangun Penjara Mewah di Sejarah Dunia
Rabu 05-06-2024,19:47 WIB
Polri: Chaowalit Jadi Negoisasi Penangkapan Buronan Fredy Pratama di Thailand
Selasa 04-06-2024,14:34 WIB
Satgas Pamtas Gagalkan Penyundupan Narkoba di Perbatasan, Amankan Sabu 21,2 Kg
Terpopuler
Senin 01-07-2024,12:03 WIB
Sejarah Kerajaan Pajajaran, Raja Hingga Situs Peninggalan Yang Masih Ada
Selasa 02-07-2024,07:52 WIB
Energi Cakra Bisa Mempengaruhi Keadaan Kesehatan? Berikut 6 Jenisnya!
Selasa 02-07-2024,05:52 WIB
Selain Enak, Ternyata Ini Lho 5 Manfaat Kimchi Yang Bagus Untuk Kesehatan!
Selasa 02-07-2024,01:51 WIB
Udah Tau Belum? Begini 5 Manfaat Baik Dari Cumi-cumi!
Selasa 02-07-2024,06:51 WIB
5 Manfaat Baik Dari Sayur Oyong, Salah Satunya Bisa Menekan Perkembangan Kanker!
Terkini
Selasa 02-07-2024,11:06 WIB
Pasar Kripto Stabil, Potensi Rebound pada Bluzelle (BLZ) dan Ontology Gas (ONG)
Selasa 02-07-2024,10:46 WIB
Sinopsis Peaky Blinders Season 6, Akhir Cerita Thomas Shelby
Selasa 02-07-2024,10:24 WIB
Sinopsis Anna, Suzy Hancurkan Citra Polos dan Ceria Dalam Peran Yoo Mi
Selasa 02-07-2024,10:02 WIB
Bitcoin Menuju Puncak Baru: Analis Ramalkan Potensi Kembalinya ke Harga US$73.000
Selasa 02-07-2024,09:46 WIB