Bongkar Jaringan Narkoba Hydra, 3 WNA Ditangkap, Kabareskrim : Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali

Selasa 14-05-2024,00:24 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Jerman, Kombes Pol Hengki : Narkotika Golongan I

“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” katanya. (*)

Kategori :