PAGARALAMPOS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan tanggapannya terkait isu tawar-menawar yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berita ini menggambarkan bagaimana BPK menanggapi klaim bahwa auditor BPK meminta sejumlah uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (10/5/2024), BPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan nilai-nilai dasar seperti independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Mereka menegaskan bahwa jika ada kasus pelanggaran integritas, itu merupakan tindakan dari oknum yang melanggar kode etik dan akan diproses sesuai dengan prosedur penegakan kode etik yang berlaku.
BPK juga menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses persidangan kasus hukum yang sedang berlangsung dan akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Mereka menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan.
BPK telah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik di dalam institusi mereka.
Mereka telah membangun sistem penanganan pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Zulhas Menyita Kapal Tanker Rp 50 Miliar, Tindakan Tegas Pemerintah dalam Memerangi Impor Ilegal!
Langkah-langkah ini mencakup pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Perkembangan terkait kasus SYL menunjukkan bahwa ada tawar-menawar dari auditor BPK terkait opini WTP untuk Kementan era SYL.
Dalam persidangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Hermanto, memberikan kesaksiannya bahwa ada permintaan sejumlah uang kepada SYL agar Kementan mendapat opini WTP.
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengajukan pertanyaan terperinci terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK di Kementan.