Mereka diduga terlibat dalam mengumpulkan uang pungli dari para tahanan kasus korupsi di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar selama periode 2019 hingga 2023.
Tersangka-tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka diduga secara sistematis mengumpulkan uang pungli dari tahanan kasus korupsi dan membaginya sesuai dengan posisi masing-masing, termasuk kepada Achmad Fauzi yang diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 10 juta setiap bulannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan betapa dalamnya permasalahan korupsi di Indonesia, termasuk di lembaga penegak hukum seperti KPK.
Dengan belum adanya kehadiran Azis sebagai saksi, proses penyidikan menjadi terhambat, namun KPK tetap bertekad untuk mengungkap kebenaran dan membersihkan lembaga tersebut dari perilaku korup. *