Pengucilan alih-alih penjara di Yunani kuno
Athena kuno juga menggunakan metode pengasingan, yang dikenal sebagai “ostrakisme”, untuk menangani pelaku kejahatan dan lawan politik. Orang yang diasingkan akan dikeluarkan dari kota selama sepuluh tahun.
Ostrakisme merupakan bagian dari proses demokratis tahunan di Athena, dan keputusan untuk melakukannya dibuat oleh majelis warga setiap tahun.
Seperti yang ditulis Chris Mackie, Profesor Studi Yunani di La Trobe University, dalam The Conversation, setiap tahun majelis warga negara ("ekklesia") memutuskan apakah akan mengadakan pengucilan atau tidak.
Jika mereka setuju untuk melakukannya, prosesnya akan dimulai tak lama kemudian. Hal ini seperti sebuah pemilihan umum yang terbalik: tak ada seorang pun yang ingin menang.
BACA JUGA:Ternyata Inilah Sosok Wanita Yang Berperan Penting dalam Hidup Aleksander Agung di Zaman Yunani Kuno
Warga memiliki kesempatan untuk menuliskan nama orang yang ingin mereka usir pada potongan tembikar yang disebut "ostrakon”.
“Bukti kuno ini agak kontradiktif, tetapi tampaknya jika ada 6.000 suara yang masuk dalam pemungutan suara, maka orang dengan jumlah suara terbanyak akan diasingkan dari Athena selama sepuluh tahun,” kata Mackie.
Mackie menambahkan, “Mereka memiliki waktu sepuluh hari untuk mengemasi barang-barang mereka dan pergi.”
Kota dapat memanggil kembali seseorang dari pengasingan sebelum akhir sepuluh tahun, jika mereka merasa perlu untuk melakukannya. Hal ini benar-benar terjadi dalam beberapa kasus terkenal, seperti dalam kasus Aristides selama perang Persia.
BACA JUGA:Sejarah Erotis Kuno, Jejak Pelacuran Suci di Kota Korintus Yunani
Selain itu, pengucilan juga bisa menjadi tindakan culas, dan segala macam tipu muslihat mungkin terjadi untuk menyingkirkan orang-orang tertentu.
Plato: Orang Pertama yang Mengusulkan Hukuman Penjara
Plato, murid Socrates, dalam karyanya "Laws", adalah orang pertama yang mengusulkan hukuman penjara. Salah satu prinsip utama Plato mengenai hukuman adalah gagasan proporsionalitas.
Dia percaya bahwa hukuman harus sesuai dengan kejahatan, yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan menjaga ketertiban sosial. Dia juga menekankan pentingnya rehabilitasi daripada sekadar pembalasan.
Plato mengusulkan berbagai hukuman tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sebagai contoh: