Hukuman yang Diterima:
Yana Mulyana, bersama dengan Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.
Yana Mulyana, sebagai figur sentral dalam kasus ini, divonis empat tahun penjara dan denda substansial.
Dua rekan sesama terdakwa juga menerima hukuman penjara yang berat.
BACA JUGA:Kisah Keluarga Melawan Jaringan Narkoba, Baca Sinopsis A Model Family,
Progres Terkini:
Plh Kadishub Bandung, Asep Koswara, dipanggil oleh KPK hari ini untuk memberikan kesaksiannya dalam penyelidikan kasus ini.
KPK terus bergerak dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Penetapan tersangka baru dan panggilan kepada pejabat publik menunjukkan ketegasan lembaga ini dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA:Alpian Maskoni Mengembalikan Formulir Pendaftaran, Berharap Mendapat Mandat PPP
Perkembangan Kasus:
Kasus korupsi Bandung Smart City merupakan salah satu kasus besar yang sedang ditangani oleh KPK.
Dengan nama-nama yang terlibat yang sangat signifikan dalam pemerintahan daerah, kasus ini menarik perhatian publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Tantangan dan Harapan:
BACA JUGA:3 Parpol Utama di Pagaralam Belum Buka Penjaringan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Meskipun upaya keras dilakukan oleh KPK dalam mengungkap kasus korupsi, tantangan besar tetap ada dalam memastikan bahwa pelaku korupsi diadili dan menerima hukuman yang layak.