PAGARALAMPOS.COM - Hari ini, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dari perjalanan penyidikan yang terus berlanjut terkait kasus korupsi Bandung Smart City.
Kasus ini, yang melibatkan nama-nama penting seperti mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung, terus mengemuka dengan dipanggilnya Plh Kadishub Bandung, Asep Koswara, oleh tim penyidik KPK.
Kabar terbaru ini menyusul penetapan lima tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut informasi dari sumber detikcom, kelima tersangka baru ini meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
BACA JUGA:Sinopsis DC League of Super-Pets Misi Krypto Menyelamatkan Superman, Yuk Nonton
Mereka adalah hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK, yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City:
Yana Mulyana (YN): Mantan Wali Kota Bandung, telah divonis empat tahun penjara.
Dadang Darmawan (DD): Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Bandung, divonis 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Penyeludupan Baby Lobster Senilai RP15 M Berhasil Digagalkan Oleh TNI AL di Pulau Rimau
Khairul Rijal (KR): Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, divonis 5 tahun penjara.
Benny (BN): Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Sony Setiadi (SS): CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Andreas Guntoro (AG): Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
BACA JUGA: Lidyawati, Ini Dia Potret Wanita Tangguh di Panggung Politik Lahat!