PAGARALAMPOS.COM - Sebuah kejadian memilukan menimpa seorang wanita WNI yang bernama Fatimah Zahratunnisa.
Fatimah, yang memenangkan sebuah kompetisi menyanyi di luar negeri, harus mengalami kesulitan saat hendak mengambil piala kemenangannya.
Bukannya disambut dengan antusiasme, ia justru ditagih pajak sebesar 4 juta rupiah oleh petugas bea cukai.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah curhat Fatimah di media sosial, merasa dipaksa membayar jumlah yang tidak wajar oleh petugas bea cukai.
BACA JUGA:Eks Manager Bisnis Bulog Jakarta-Banten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sembako
Meskipun hanya sebuah piala, ia diharuskan membayar nominal yang cukup besar. Akibatnya, Kementerian Keuangan pun sampai harus meminta maaf atas insiden tersebut.
Fatimah mengirimkan piala kemenangannya melalui ekspedisi karena ukurannya yang besar, sehingga tidak memungkinkan untuk dibawa secara langsung.
Namun, ketika ia hendak mengambil paket tersebut, petugas bea cukai menuntutnya untuk membayar pajak sejumlah 4 juta rupiah.
Bahkan, Fatimah juga diminta membuktikan bahwa piala tersebut memang hasil dari kemenangan lomba menyanyi di luar negeri.
Dalam kesaksiannya, Fatimah menyatakan bahwa petugas bea cukai sempat meragukan klaimnya meskipun sudah memiliki bukti berupa video dirinya yang menyanyi dan memenangkan kompetisi.
"Ah masak sih ini kamu? Kita masih belum percaya," begitu katanya menggambarkan kejadian tersebut.
Fatimah mengaku bingung karena sudah menyediakan berbagai bukti, mulai dari KTP, berkas, hingga video dirinya yang memenangkan kompetisi.
Namun, petugas tetap meragukan klaimnya. "Saya bingung harus buktikan dengan cara apalagi," ujarnya dengan rasa kebingungan.
BACA JUGA:Tiga Pemain Baru Berpotensi Bersinar di Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea