Namun, pertanyaan muncul: siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?
Menurut Permentan No 1/2024, petani yang memenuhi syarat harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Jenis tanaman yang memenuhi syarat untuk menerima pupuk subsidi meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta tanaman perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Ali Jamil, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), menambahkan bahwa ada fleksibilitas bagi petani yang menghadapi kendala seperti usia tua, sakit, atau jarak yang jauh dari kios.
BACA JUGA:Tiga Pemain Baru Berpotensi Bersinar di Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea
Hal ini dimungkinkan dengan syarat dan ketentuan tertentu, sehingga tujuan program pupuk bersubsidi tetap tercapai.
Mentan Amran menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi masih melimpah, dan petani tidak perlu khawatir akan ketersediaannya.
Meskipun persentase serapan pupuk per 30 April 2024 masih relatif rendah, penambahan alokasi menjadi 9,55 juta ton diharapkan dapat meningkatkan serapan tersebut.
Harapannya, Permentan baru ini dapat mengatasi beberapa tantangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan terus mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Inilah 6 Ide Gaya Rambut Pixie Hair Cut, Salahsatunya Baby Bangs
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Mentan Amran dan pemerintah dalam revisi aturan pupuk subsidi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi petani Indonesia, memastikan ketersediaan pupuk yang cukup, dan akhirnya, mendukung peningkatan produksi pangan nasional. *