PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman telah mengeluarkan aturan baru yang berpotensi memberikan manfaat besar bagi petani Indonesia.
Aturan tersebut, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2024, merupakan sebuah revisi dari Permentan sebelumnya, No 10/2022.
Diluncurkan pada tanggal 17 April 2024, aturan ini menjadi titik balik penting dalam upaya pemerintah untuk mengatur penyaluran pupuk bersubsidi secara lebih akurat dan tepat sasaran.
"Pupuk merupakan komoditas penting dalam mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional," kata Mentan Amran dalam sebuah keterangan resmi pada Jumat, 3 Mei 2024.
BACA JUGA:Eks Manager Bisnis Bulog Jakarta-Banten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sembako
Dia juga menyoroti perubahan ekonomi dan ketersediaan anggaran yang memengaruhi volume pupuk bersubsidi.
Di tengah kenaikan harga pokok penjualan (HPP), keberadaan pupuk bersubsidi menjadi semakin penting untuk mendukung pertanian Indonesia.
Salah satu aspek penting dari Permentan baru ini adalah penambahan jenis pupuk bersubsidi, termasuk pupuk organik, yang sebelumnya belum termasuk dalam daftar.
Sebelumnya, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yang diakui, yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
Tidak hanya menambah jenis pupuk, Mentan Amran juga menggarisbawahi peningkatan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Langkah ini didukung oleh DPR, sebagai respons terhadap arahan Presiden untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.
Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani akan didasarkan pada data e-RDKK, dengan alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan keakuratan distribusi pupuk subsidi ke tangan petani yang membutuhkan.