PAGARALAMPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengatasi masalah yang mengkhawatirkan berkaitan dengan alat bantu pembelajaran yang ditujukan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena barang-barang sumbangan tersebut ditagih ratusan juta rupiah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dikenai biaya ratusan juta karena awalnya dideklarasikan sebagai barang kiriman oleh sebuah agen pengiriman (PJT) pada tanggal 18 Desember 2022.
Namun, karena kurangnya kelanjutan dalam prosedur pengolahan, barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
BACA JUGA:Sejarah Mesopotamia Kuno, Ketika Pendidikan Hanya Untuk Kaum Elite
"Barang impor, yang terdiri dari 20 keyboard, awalnya dideklarasikan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022. Karena prosedur pengolahan tidak dilanjutkan oleh pihak terkait tanpa penjelasan apa pun, barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai BTD," Sri Mulyani menyatakan dalam unggahan resmi di Instagram, seperti dikutip pada hari Minggu (28 April 2024).
Baru kemudian diketahui bahwa barang-barang tersebut sebenarnya adalah sumbangan.
Sri Mulyani memastikan bahwa Kantor Bea Cukai akan memfasilitasi pembebasan bea masuk dan pajak lainnya untuk barang-barang sumbangan tersebut.
"Diketahui kemudian (di media sosial Twitter/X) bahwa barang yang dikirim sebenarnya adalah sumbangan. Oleh karena itu, Kantor Bea Cukai akan membantu dengan memfasilitasi mekanisme pembebasan fiskal atas nama departemen pendidikan terkait," jelas Sri Mulyani.
BACA JUGA:Ukraina Dibikin Gelap Gulita, Pembangkit Listriknya Dihancurkan Rusia
Sri Mulyani juga meminta agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan layanan mereka di tengah banyaknya kasus viral yang melibatkan institusi tersebut.
Arahan ini disampaikan saat kunjungannya ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu malam (27 April 2024).
"Arahan saya jelas. Saya mendesak Kantor Bea Cukai untuk terus meningkatkan layanan mereka dan secara proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga yang harus dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai sesuai dengan mandat hukum, yang mencakup sebagai agen perlindungan perbatasan, pengumpul pendapatan, fasilitator perdagangan, dan asisten industri," Sri Mulyani menekankan.
Sri Mulyani juga mendesak Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa pelayanan dan penyelesaian masalah di lapangan dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
BACA JUGA:Prajurit Taifib Marinir TNI AL dan USMC Latihan Bareng, Evakuasi Medis Udara