Revisi Aturan Impor, Pedagang Bisa Bawa Barang Apapun dari Luar Negeri dengan Syarat Ini!

Kamis 25-04-2024,23:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Sebagai respons, Kementerian Perdagangan dikabarkan bakal merevisi Permendag mengenai aturan main importasi tekstil.

Permendag yang mengatur impor sejak tahun 2015 dinilai selalu pro barang impor, sehingga memicu kebutuhan untuk perubahan regulasi.

Pemilik toko tekstil di Jakarta mengungkapkan bahwa bahan yang ia beli grosiran di Bandung, Tasik, dan sekitarnya, belum diketahui dari mana bahan dasar tekstil itu berasal.

BACA JUGA:Sinopsis The Atypical Family Drakor Fantasi soal Keluarga Superhero, Buruan Nonton

Gangguan dari produk impor masih menjadi masalah utama bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk di sektor hulu seperti benang.

Kementerian Perindustrian pun tengah mengevaluasi kesiapan sistem persetujuan teknis (pertek) yang ada, yang saat ini masih menjadi syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

Revisi aturan impor ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada, memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, serta meningkatkan proteksi terhadap industri dalam negeri.

Namun, implementasi dan dampak dari revisi aturan ini perlu terus dipantau untuk memastikan keberhasilannya dalam mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan industri dalam negeri. *

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :