3. Revisi Ketiga Mengenai Aturan Larangan dan Pembatasan Impor
Aturan ketiga yang direvisi berkaitan dengan aturan larangan dan pembatasan impor.
Zulhas menyatakan bahwa pihaknya masih terus membahas dan melakukan evaluasi ihwal opsi penundaan implementasi lartas impor dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha.
Sejalan dengan revisi ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan tiga hal yang direvisi dalam Permendag 36/2023:
BACA JUGA: Usai Lebaran, Banyak Perempuan di Palembang Jadi Janda, Apa Penyebabnya?
a. Barang Kiriman PMI
Barang kiriman PMI tidak perlu diatur jumlah dan jenisnya, selama memenuhi ketentuan nilai barang yang ditetapkan sebesar US$1.500 per tahun per pekerja migran.
b. Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Aturan mengenai jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dicabut dan diatur dalam PMK.
BACA JUGA:Eksplore Wisata Religi! Inilah Pesona Makam Sunan Kudus yang Masih Didatangi Peziarah
c. Aturan Larangan dan Pembatasan Impor
Revisi aturan ketiga ini masih dalam pembahasan dan evaluasi mengenai opsi penundaan implementasi lartas impor.
Selama ini, Industri tekstil dalam negeri telah lama mengeluhkan dampak negatif dari kebijakan impor yang dianggap tak selaras.
Pasar domestik kembali dibanjiri oleh produk impor, memperparah lesunya industri tekstil nasional.
BACA JUGA: Pemerintah Tegas Larang Impor Bawang Merah, Kalau Ada, Kita Sikat!
Hal ini memicu tarik-tarikan kepentingan antara pelaku usaha industri mengenai mekanisme impor bahan baku yang mempengaruhi industri hulu dan hilir.