Zulhas Ungkap Alasan Pembatasan Barang Impor untuk Lindungi Konsumen

Rabu 24-04-2024,22:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Pembatasan Barang Milik PMI

Zulhas juga memberikan klarifikasi mengenai pro kontra terkait barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sempat tertahan di pelabuhan Tanjung Mas.

Menurutnya, ada kebijakan dari Presiden yang membatasi barang bawaan PMI hingga senilai 1.500 dolar AS per tahun.

“Paparannya agak simpang siur mengenai barang bawaan PMI. Itu diputuskan oleh Presiden dengan batasan 1.500 dolar AS untuk setahun,” jelas Zulhas.

BACA JUGA:Deteksi Dini Diabetes Meletus Pada Anak! Waspada Jika 7 Tanda-tanda Ini Ditemukan

Namun, setelah diskusi lebih lanjut, PMI diperbolehkan membawa barang dari luar negeri dengan batasan maksimal senilai 500 dolar AS sebanyak tiga kali dalam setahun.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi fenomena jasa titip (jastip) yang diklaim merugikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk masyarakat umum, batasan pembelian barang impor adalah dua pasang barang saja.

Dukungan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

BACA JUGA:DPC Gerindra Pagaralam Siap Buka Pendaftaran Balon Wako dan Wawako untuk Pemilihan 2024

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa Permendag Nomor 36 berada di ranah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Isy berharap dengan adanya kebijakan ini, industri dalam negeri dapat berkembang lebih pesat.

“Harapannya dengan Permendag Nomor 36 ini, produk dalam negeri bisa berkembang lebih lagi,” ungkap Isy.

Kesimpulan

BACA JUGA:Merajut Sinergi Menuju Pelayanan Terbaik, 40 ASN Pemkot Pagaralam Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

Melalui beberapa kebijakan yang telah diterbitkan, pemerintah berupaya keras untuk melindungi konsumen dalam negeri dari produk impor yang tidak jelas kualitasnya.

Kategori :