Kurangi Beban Subsidi, Menteri ESDM Siapkan Batasan Pembelian Pertalite dan LPG 3 Kg Mulai Juni 2024

Minggu 21-04-2024,22:42 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

"Juni kita akan evaluasi sebelum itu, ya kita bahas dulu lihat perkembangannya. Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable," jelas Arifin.

Selain itu, Arifin juga membuka kemungkinan untuk pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai efektif berlaku Juni nanti.

Pendaftaran KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan resmi atau subpenyalur akan ditutup akhir Mei 2024.

"Iya kan sekalian sama itu saja, sama BBM. Tapi kan intinya kita harus prihatin dengan situasi seperti ini, eksternal kejadian di luar," ujar Arifin.

BACA JUGA:Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam Dibuka, Kak Pian Tunjukkan Keterlibatan Aktif

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2024, pembeli LPG 3 kg wajib mendaftarkan KTP dan KK di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Namun, hingga 11 Maret 2024, baru 39,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, jauh dari data Pusat Data dan Informasi Energi Kementerian ESDM (P3KE) yang mencatat 189 juta NIK sebagai basis data penerima subsidi LPG.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi subsidi dan memastikan bahwa bantuan subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Meskipun kebijakan ini merupakan respons terhadap kenaikan harga minyak dunia dan ketidakpastian geopolitik, pemerintah berupaya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dengan tetap menyediakan subsidi untuk BBM.

BACA JUGA:Sejuta Sambung Pucuk Kopi Berlanjut di Tahun ke 6, Sasaranya Tingkatkan Panen dan Kesejahteraan Petani

Sebagai penutup, Arifin Tasrif menekankan pentingnya untuk terus memantau dan menyesuaikan kebijakan energi sesuai dengan dinamika global dan kondisi domestik yang ada. *

 

 

 

 

 

Kategori :