Kepala Satuan Pelayanan Dishub Jakarta Timur Dikenai Sanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Sabtu 20-04-2024,22:46 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Atas kejadian tersebut, Syafrin mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Agustang untuk dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan terkait video yang viral tersebut.

Akibat pelanggaran yang dilakukan, Agustang dikenai sanksi berupa penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel.

Kejadian ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perilaku Agustang yang dianggap tidak bertanggung jawab.

Tindakan membuang sampah sembarangan oleh seorang pejabat dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan merugikan lingkungan.

BACA JUGA:Pj Walikota Pagaralam dan Pj Sekda Memastikan Pelayanan Publik Kembali Normal Pasca-Libur Lebaran

Dalam konteks ini, sanksi yang diberikan kepada Agustang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pejabat pemerintahan lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

Kedisiplinan dan tanggung jawab merupakan hal yang sangat penting bagi seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap jajaran ASN.

Ia berpesan kepada seluruh kepala dinas untuk memastikan bahwa bawahannya selalu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas Antar RT/RW, Pilar Kerukunan dan Kemajuan Wilayah

Sebagai penutup, Heru kembali menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

“Masing-masing kasudin dan kepada dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi,” pungkasnya.

Dengan sanksi yang diberikan kepada Agustang, diharapkan ASN dan pejabat pemerintahan lainnya dapat mengambil pelajaran dan meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bertanggung jawab. *

 

 

 

Kategori :