PAGARALAMOOS.COM - Kakorlantas Porli Irjen Pol Aan Suhanan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno melaksanakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik Idul Fitri 1445 H, di Gedung Serba Guna Polda Lampung, Jumat (12/4).
Kakorlantas mengatakan, dalam mengatur arus lalu lintas menuju pelabuhan akan diberlakukan delaying sistem mengingat kapasitas pelabuhan yang terbatas.
“Beberapa opsi untuk mengatur atau mengurai arus yang masuk ke pelabuhan, akan memberlakukan delaying sistem, jadi pengemudi yang akan kembali ke Jawa delaying sistem ini memang harus kita lakukan karena kapasita pelabuhan terbatas,” ujar Kakoralantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Melihat evaluasi kecelakaan, lalu lintas secara nasional mengalami penurunan 12% begitu juga tingkat fatalitas yang menurun. Namun dengan adanya dua kejadian menonjol saat arus mudik.
BACA JUGA:Tragedi Laka Tnggal Bus Rosalia Indah, Kakorlantas : 7 Korban Tewas, 4 Teridentifikasi
Kakorlantas berpesan kepada pengemudi untuk memastikan diri dalam kondisi sehat dan stamina kuat serta tidak memaksakan berkendara apabila lelah.
“Melihat evaluasi kecelakaan Lalu Lintas secara nasional ada penurunan 12% begitu juga tingkat fatalitas turun namun kita prihatin ada 2 kejadian menonjol,” kata Irjen Pol Aan.
Kepada calon yang akan melakukan perjalanan kembali ke Jakarta maupun ke Sumatera, stamina pengemudi harus dipastikan untuk tetap dalam fit.
"Pastikan maksimal 4 jam itu harus istirahat manfaatkan untuk istirahat kerana dari 2 kasus tadi itu penyebab utama adalah kelelahan,” tambahnya.
BACA JUGA:Pantau Arus Lalu Lintas di Udara, Kakorlantas:Jalur Tol dan Pelabuhan Lancar
Ia mengimbau, masyarakat yang akan pulang menggunakan kendaraan umum atau sewa agar memastikan kelayakan kendaraan dan mengunjungi tempat resmi.
Foto : Kakorlantas disela Rakor bersama Menhub.-Rakor Pengamanan Arus Balik Idul Fitri, Kakorlantas : Ingatkan Hal Ini Kepada Pemudik-Humas Polri
“Kepada masyarakat apabila akan menggunakan kendaraan umum atau sewa pastikan kendaraan yang resmi, tidak menggunakan kendaraan sewa yang tidak resmi karena kita tidak bisa menjamin kendaraan itu layak jalan atau tidak,” tegas Kakorlantas.
Lebih lanjut Kakorlantas mengatakan, pengemudi yang akan menggunakan akomodasi kapal, diimbau untuk membeli tiket dalam jarak 2,41 KM menuju pelabuhan, karena tidak ada penjualan tiket di pelabuhan.
BACA JUGA:Langsung ke TKP Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Kakorlantas : Pastikan Kendaraan Prima Saat Mudik