Tenaga Honorer Belum Terdaftar dalam BKN, Pemerintah Siapkan Jalan Ini Agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK!

Selasa 09-04-2024,06:46 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mendukung penataan tenaga honorer di negeri ini.

Dalam upaya menangani masalah yang telah lama menjadi sorotan publik, pemerintah kini mempersiapkan jalan bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah berencana untuk segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam menata dan memperbaiki status tenaga honorer yang selama ini menjadi persoalan kompleks di sektor publik.

BACA JUGA:Jay Idzes di Bawah Sorotan, Pelatih Italia Berikan Peringatan Keras Jelang Duel Kontra Ascoli

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa proses pengangkatan ini hanya dapat dilakukan apabila data tenaga honorer tersebut telah resmi terdaftar di dalam BKN.

Oleh karena itu, tenaga honorer diwajibkan untuk lolos dari proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BKN sebelum dapat diangkat menjadi PPPK. Langkah ini sejalan dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 Pasal 66.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penataan tenaga honorer harus dilakukan melalui proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, yaitu BKN.

BACA JUGA:Kabar Gembira dari Dubai, Shin Tae-yong dan Duo Pemain Kunci Siap Mengguncang Sepak Bola Internasional!

Tentu saja, ada kekhawatiran dan pertanyaan yang muncul mengenai nasib tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum terdaftar di BKN.

Menyikapi hal ini, Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR, memberikan pesan yang menenangkan kepada tenaga honorer yang berada dalam situasi tersebut. "Dengan tenang dan tidak perlu panik, lakukan langkah-langkah yang dapat dilakukan dan jangan lupa untuk berdoa," ujar Mardani Ali Sera seperti yang dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Senin, 8 April 2024. Mardani juga mengungkapkan beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh tenaga honorer untuk memastikan status mereka di BKN.

BACA JUGA:Perancis Enggan Jual Dassault Rafale ke Serbia, Gegara Masalah Kosovo

Salah satunya adalah dengan menghubungi call center BKN untuk menanyakan apakah namanya telah terdaftar atau belum. "Bagi semua non ASN, cek dulu apakah sudah terdaftar atau belum di BKN. Caranya sederhana, tanya saja ke call center BKN mengenai nama, NIK, dan apakah sudah terdaftar atau belum," jelas Mardani. Selain itu, Mardani juga menekankan pentingnya rekam jejak kerja bagi tenaga honorer yang belum terdaftar.

Menurutnya, tenaga honorer masih memiliki kesempatan untuk terdaftar di BKN jika dapat menunjukkan rekam jejak pekerjaan mereka.

BACA JUGA:Timnas U-23 Indonesia Siap Berkejutan dengan Kedatangan Pemain Baru

"Nanti kita ada rapat dengan pendapat umum, datanglah dan buatlah surat ke Komisi II DPR. Kami akan mengundang Anda untuk berdiskusi lebih lanjut," tambah Mardani. Mardani Ali Sera juga memastikan bahwa pemerintah bersama DPR akan terus mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN. "Pemerintah dan DPR akan mendalami bagaimana mekanisme yang tepat bagi mereka yang belum terdaftar," kata Mardani. Sebagai informasi tambahan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.

Kategori :