PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan dunia pendidikan di Indonesia.
Kebijakan tersebut mewajibkan mata pelajaran Bahasa Inggris bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan sederajat di seluruh Indonesia.
Ini menandai perubahan signifikan dalam pendidikan bahasa di tanah air.
Sebelumnya, pelajaran Bahasa Inggris sempat menjadi isu kontroversial.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa
Sri Lestari, seorang dosen Pendidikan Bahasa Inggris dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, mengingat bagaimana mata pelajaran ini pernah menjadi pilihan dan bahkan sempat berisiko dihapuskan pada tahun 2013 dan 2022.
Namun, keputusan terbaru ini mendapat respons positif dari banyak pihak, termasuk Sri Lestari.
Menurutnya, kebijakan ini patut diapresiasi.
Tari, seperti yang dikutip dari laman UM Surabaya, menyoroti pentingnya kesiapan masing-masing daerah dan satuan pendidikan dalam menerapkan kebijakan baru ini.
BACA JUGA:Peringati HUT Yonif 433/JS, Personel TNI Pos Yigi Bagikan Bahan Makanan Kepada Masyarakat Nduga
"Institusi juga mempertimbangkan kualitas guru dengan mengadakan pelatihan bagi SDM yang akan dipersiapkan untuk mengajar bahasa Inggris di masing-masing sekolah," ujarnya.
Tari juga menegaskan bahwa Bahasa Inggris bukan hanya sekedar mata pelajaran tambahan.
Di era globalisasi saat ini, menguasai Bahasa Inggris menjadi kebutuhan mutlak.
"Tentu saja, selain itu orang yang fasih dalam berkomunikasi bahasa Inggris memiliki kesempatan untuk mengakses pekerjaan dan pendidikan yang lebih layak," tambahnya.
BACA JUGA:Satgas Pamtas Yonif RI-PNG Ajak Terapkan PHBS, Personel Lanud H Hanandjudiddin Berbagi Takjil