PAGARALAMPOS.COM - Kucing merupakan hewan lucu dan menggemaskan yang sering dipelihara oleh manusia.
Namun ternyata ada beberapa jenis kucing yang tidak boleh dipelihara yaitu kucing liar. Bobcats tidak boleh dipelihara karena jumlahnya semakin berkurang.
Oleh karena itu keberadaannya dilindungi undang-undang. Bobcat bersifat liar dan mempunyai kebutuhan khusus yang harus dipenuhi.
Mereka membutuhkan banyak ruang, lingkungan alami dan makanan yang sesuai.Bobcat tidak boleh dipelihara karena akan berdampak negatif terhadap jumlah mereka di alam liar.
BACA JUGA:Gali Hotel! Arkeolog Berhasil Temukan Kastil Bersejarah di Bawah Hotel!
BACA JUGA:Keragaman Suku Bangsa Arab, Simak Sejarah dan Kisah Pertemuan dengan Rasulullah SAW
Kucing liar merupakan salah satu dari sedikit hewan yang populer sebagai hewan peliharaan, selain kucing ras.
Spesies yang paling murah untuk dijual adalah kucing liar kalimantan dan kucing liar jawa. Tapi tahukah kamu?
Tidak semua jenis kucing bisa diternakkan, termasuk kucing liar kalimantan dan kucing liar jawa.
Artinya, memelihara kucing jenis tersebut dilarang karena jumlahnya di alam liar sudah berkurang secara signifikan.
BACA JUGA:Perjalanan Sejarah, Jejak Kerajaan di Tengah Kehidupan 5 Suku Sulawesi Utara
BACA JUGA:Arkeolog Berhasil Temukan Kastil Bersejarah 600 Tahun di Bawah Galian Hotel Mewah
Apalagi kini jumlah populasi kucing hutan yang terus menurun karena perburuan liar dan diperjualbelikan secara ilegal dan sejumlah aktivitas manusia lainnya.
Sehingga keberadaan kucing hutan ini dilindungi dan dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan. Berikut ini beberapa jenis kucing hutan yang dilarang dipelihara dan dilindungi keberadaannya secara hukum yaitu:
1. Kucing Merah Kalimantan