Jangan Dipelihara! 9 Jenis Kucing ini Dilindungi Karena Hampir Punah!

Senin 08-04-2024,08:56 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM -  Kucing merupakan hewan yang lucu dan menggemaskan yang banyak dipelihara oleh manusia.

Namun ternyata, ada jenis beberapa jenis kucing yang tidak boleh dipelihara yaitu kucing hutan. kucing hutan tidak boleh dipelihara karena populasinya yang semakin menurun. Sehingga keberadaannya dilindungi oleh hukum.

Kucing hutan merupakan spesies yang hidup di alam liar dan memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi. Mereka membutuhkan ruang yang luas, lingkungan alam dan makanan yang sesuai.

Kucing hutan tidak boleh dipelihara karena akan berdampak negatif terhadap populasi mereka di alam liar. Selain itu juga berakibat pada kelestarian fauna, yang bisa menyebabkan kepunahan. 

BACA JUGA:Gali Hotel! Arkeolog Berhasil Temukan Kastil Bersejarah di Bawah Hotel!

BACA JUGA:Keragaman Suku Bangsa Arab, Simak Sejarah dan Kisah Pertemuan dengan Rasulullah SAW

Kucing liar merupakan salah satu dari sedikit hewan  yang populer sebagai hewan peliharaan, selain kucing ras.

Spesies yang paling murah untuk dijual  adalah  kucing liar kalimantan dan kucing liar jawa. Tapi tahukah kamu?

Tidak semua jenis kucing bisa diternakkan, termasuk kucing liar kalimantan dan kucing liar jawa.

Artinya, memelihara kucing jenis tersebut dilarang  karena jumlahnya di alam liar sudah berkurang secara signifikan.

BACA JUGA:Perjalanan Sejarah, Jejak Kerajaan di Tengah Kehidupan 5 Suku Sulawesi Utara

BACA JUGA:Arkeolog Berhasil Temukan Kastil Bersejarah 600 Tahun di Bawah Galian Hotel Mewah

Apalagi kini jumlah populasi kucing hutan yang terus menurun karena perburuan liar dan diperjualbelikan secara ilegal dan sejumlah aktivitas manusia lainnya.

Sehingga keberadaan kucing hutan ini dilindungi dan dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan. Berikut ini beberapa jenis kucing hutan yang dilarang dipelihara dan dilindungi keberadaannya secara hukum yaitu:

1. Kucing Merah Kalimantan

Kategori :