Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.
Allah berfiman,
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (al-Baqarah: 279)
BACA JUGA:10 Rekomendasi Minuman Herbal Mampu Redakan Batuk
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبعُونَ بَابًا أَيسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه
Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Karena itulah, para salaf menyebut dosa riba lebih parah dari pada zina,
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gaungkan Gerakan Pangan Murah Serentak Diwilkum Kejati Sumsel
Ada pernyataan Ka’ab al-Ahbar,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً
Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880).
Untuk kelebihan uang yang diberikan sebagai upah pemilik jasa sendiri tidak ada ketentuan dalam fiqih, akan tetapi tergantung kesepakatan kedua pihak antara penerima jasa penukaran uang dan pemilik jasa.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gaungkan Gerakan Pangan Murah Serentak Diwilkum Kejati Sumsel
Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah.