Riba? Bagaimana Hukum Tukar Menukar Uang Receh Saat Lebaran

Rabu 03-04-2024,04:01 WIB
Reporter : Devi
Editor : Rerry

PAGARALAMPOS.COM - Tukar menukar uang receh saat jelang lebaran apa sih hukumnya?

Menjelang lebaran, biasanya banyak orang menukarkan uang pecahan untuk kemudian akan dibagikan ke sanak saudara yang masih berusia kecil saat lebaran tiba.

Uang yang dibagikan pun tidak besar, biasanya kisaran lima ribu sampai sepuluh ribuan, bisa juga lebih. 

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba.

BACA JUGA:Investasi Jangka Panjang. Harga Emas Terus Cetak Rekor Tertinggi Tahun 2024

Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya, Ini termasuk transaksi riba.

Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai.

Jika ada tambahan, hukumnya riba.

BACA JUGA:Malaysia Gratis, Indonesia? Diskon, Tidak Ada Tol Gratis Selama Lebaran dan Arus Balik

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha.

BACA JUGA:Wujudkan Sumsel MAPAN 2045, Peluang Besar Sumsel sebagai Pelopor Pembangunan Hijau

Kategori :