17 Kabupaten Kota se-Sumsel Tetapkan Besaran Zakat dan Fidyah, Ini Jumlahnya!

Selasa 02-04-2024,20:46 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Dalam upaya meningkatkan distribusi zakat yang lebih merata dan sesuai dengan kondisi ekonomi setiap daerah, seluruh Kabupaten Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat Fitrah dan Fidyah.

Keputusan ini diambil berdasarkan surat imbauan dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel Nomor 188/I/BAZNAS-SS/III/2024.

Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, menjelaskan bahwa nilai zakat Fitrah dan Fidyah di tiap daerah berbeda-beda.

"Meskipun daerah seperti Banyuasin, yang merupakan penghasil beras, menetapkan zakat dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan Palembang, namun berat zakat Fitrah yang diberikan tetap sama, yaitu sebesar 2,5 kg," ujar Ahmad Marjundi pada Selasa (2/3/2024).

BACA JUGA:Artefak Nabi Adam Sulit Ditemukan, Ka' bah Bukti Nyata Bertali Dengan Manusia Pertama di Bumi

Keputusan tentang besaran zakat ini bukanlah keputusan yang diambil sembarangan.

Sebelumnya, telah dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama antara Baznas Sumsel, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Biro Kesra Pemda, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU).

"Semua pihak sudah bersepakat dengan nilai zakat yang telah ditetapkan," ungkap Marjundi.

Untuk memudahkan umat Islam dalam membayar zakat, Baznas Sumsel telah menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui situs resmi mereka, yaitu https://sumsel.baznas.go.id/bayarzakat.

BACA JUGA:Keajaiban Mùkjizat, Nalar Ilmuwan Begini Ungkap Cara Nabi Musa Belah Laut Merah Lolos Kejaran Firaun

Melalui platform ini, umat Islam dapat membayar zakat sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan untuk setiap daerah.

Zakat yang dikumpulkan akan didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, rikab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Menariknya, jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kisaran kenaikan zakat berada di antara Rp 5.000 hingga Rp 7.500.

Berikut adalah besaran zakat dan Fidyah yang telah ditetapkan untuk 17 Kabupaten Kota di Sumsel:

BACA JUGA:Menyegarkan Sih Tapi 7 Golongan Orang Ini Tidak Boleh Minum Air Kelapa

Kategori :