Empat Lawang: Zakat Rp 45.000 dan Fidyah Rp 25.000.
OKU Selatan: Zakat Rp 40.000 dan Fidyah Rp 16.000.
OKU Timur: Zakat Rp 35.000 dan Fidyah Rp 40.000.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Gaungkan Gerakan Pangan Murah Serentak Diwilkum Kejati Sumsel
PALI: Zakat Rp 37.500 dan Fidyah Rp 40.000.
Dengan penetapan besaran zakat dan Fidyah ini, diharapkan distribusi zakat dapat lebih terarah dan tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima zakat di Sumsel. *