PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas baru-baru ini memimpin kegiatan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai respons atas adanya 11 jenis barang impor ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi kerugian negara akibat adanya produk impor post-border ini diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama periode Januari-Februari 2024 ini, Zulhas menunjukkan kekesalannya terhadap praktek impor ilegal yang merugikan negara.
BACA JUGA:Tunjang 3 Komponen Penting Berkendara. Rantai Motor Listrik Beralih ke V-Belt. Ini Kelebihannya
"Saya benar-benar ngamuk melihat ada 11 jenis barang impor ilegal yang berhasil kita amankan. Ini bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Zulhas.
Berikut adalah beberapa jenis barang impor ilegal yang berhasil diamankan oleh BPTN Bekasi:
Elektronik: Beberapa jenis barang elektronik seperti ponsel, kamera, dan perangkat audio impor ilegal berhasil diamankan.
Barang-barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sah dan dianggap melanggar regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Temuan DNA Berusia 2000 Tahun Jawab Penyebab Kematian Warga dan Kehancuran Pompeii Romawi
Kosmetik: Sejumlah produk kosmetik dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga berhasil diamankan.
Produk-produk ini dianggap berpotensi mengandung bahan berbahaya dan tidak aman untuk digunakan.
Pakaian dan Aksesoris: Berbagai jenis pakaian, sepatu, dan aksesoris fashion impor ilegal juga termasuk dalam barang-barang yang diamankan.
Beberapa produk ini diduga merupakan barang tiruan atau kw yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor Tertinggi. Harga Emas Kembali Melejit Jelang Lebaran 2024