PAGARALAMPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi undang-undang yang baru.
Keputusan pengesahan ini diambil pada rapat paripurna tingkat II yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, hari ini.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, telah menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai revisi UU Desa bersama pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
Dengan bulat, peserta sidang menjawab "Setuju," yang diikuti oleh ketukan palu pengesahan dari Ketua DPR.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa yang baru adalah pengaturan masa jabatan kepala desa (kades).
BACA JUGA:7 Makan dan Minuman yang Haram Dikonsumsi Ketiika Perut Kosong!
Dalam revisi ini, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun atau maksimal 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun atau satu periode.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa serta memungkinkan kades untuk lebih fokus dalam implementasi program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Revisi UU Desa ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan mendalam.
Sebelum disahkan pada tingkat II oleh DPR RI, revisi ini telah disetujui pada tingkat I dalam rapat Baleg DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari lalu. P
BACA JUGA:Petakan Situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas, Jelang Ops Ketupat Musi 2024