PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia berkomitmen untuk segera melunasi selisih harga jual atau rafaksi utang minyak goreng yang mencapai Rp474,80 miliar.
Menurut Isy Karim, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, proses verifikasi sedang berlangsung oleh PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk oleh Kemendag.
Hasil verifikasi ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebelum pembayaran dapat dilakukan.
"Kita tunggu saja kalau itu, lagi diproses. Pokoknya secepatnya," kata Isy Karim usai menghadiri diskusi publik tentang 'Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran 2024' pada Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA:2 Provinsi Baru Sumatera Selatan. Sekedar Wacana Atau Akan Terealisasi? Ini Ulasannya
BACA JUGA:Lebaran Makin Percaya Diri Tanpa Rambut Beruban. Begini Solusinya
BACA JUGA:DC Tarik Paksa Kendaraan Leasing, Segera Lapor, Kapolres : Belum Ada Korban Mata Elang
Sementara itu, BPDPKS, yang telah siap dan berkomitmen untuk membayar rafaksi tersebut, menyatakan bahwa dana yang akan dibayarkan kepada pelaku usaha sudah tersedia.
Achmad Maulizal Sutawijaya, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dialokasikan dan tersedia di BPDPKS.
Meskipun demikian, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk lebih transparan dan memberikan klarifikasi terkait nilai yang akan dibayarkan kepada pengusaha.
Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo, menyatakan bahwa baik peritel maupun produsen minyak goreng yang terlibat dalam kasus ini belum pernah mendapat informasi resmi dari hasil verifikasi PT Sucofindo.
BACA JUGA:Jejak Sejarah Muslim Spanyol, Perkuburan Islam Terdapat 4.500 Makam di Lembah Ebro
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar dan Optimalisasi Stok Cadangan Beras di Kota Pagaralam
"Perhitungan tersebut, semuanya hanya berdasarkan kata-kata lisan dan opini-opini yang dibangun, sehingga kami berharap tentunya dapat klarifikasi dan transparansi [dari pemerintah]," ungkap Roy.