Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan mekanisme pengawasan untuk penerapan sanksi ini.
Bank Indonesia (BI) akan bertanggung jawab atas pengawasan kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
Hasil pengawasan dari BI dan OJK akan menjadi dasar bagi DJBC Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan DHE SDA.
Sebagai penutup, DJBC menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
BACA JUGA:Rilis (ulang) Nokia 150 2023 di Tengah Gempuran Ponsel-ponsel Canggih. Ternyata Ini Keunggulannya
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan-perusahaan ekspor terhadap regulasi yang berlaku, guna mendukung stabilitas ekonomi dan pertumbuhan sektor ekspor Indonesia. *