Terkait Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Resmi Dari Bea Cukai!

Minggu 24-03-2024,20:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Selain itu, barang tersebut juga akan bebas dari bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama lintas kementerian.

Nirwala mengatakan, "Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional."

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan bea cukai.

BACA JUGA:Militer Swedia Minta Saab Pelajari Konsep Pesawat Tempur Masa Depan

Ia menegaskan bahwa pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri hanya berlaku untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri.

Ia juga menekankan bahwa deklarasi barang bawaan ini bersifat opsional dan bukan kewajiban.

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," kata Prastowo.

Prastowo juga menyebutkan bahwa layanan deklarasi barang bawaan tersedia di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan.

BACA JUGA:Wajar Otokar Cobra II 4×4 Laris Manis di Pasar Internasional, Rantis Dipresenjatai Rudal dan Peluncur Granat

Hal ini diatur sejak awal untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan.

Menyikapi kontroversi yang muncul akibat salah satu konten yang dibuat oleh Bea Cukai Kualanamu, Yustinus mengatakan bahwa konten tersebut kurang sesuai dengan substansi aturan yang berlaku.

Kementerian Keuangan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat hal tersebut.

"Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ungkapnya.

BACA JUGA:Polri Gercep Peduli Kemanidiaan, Salurkan Bantuan kepada Anak-Anak Korban Banjir Jateng

Secara keseluruhan, Bea Cukai Indonesia terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang dengan menjelaskan aturan barang bawaan ke luar negeri yang bersifat opsional dan bukan kewajiban.

Kategori :