PAGARALAMPOS.COM - Perusahaan transportasi daring telah menjadi tulang punggung bagi banyak pekerja di era digital saat ini.
Dengan kemudahan akses dan fleksibilitas waktu kerja, menjadi driver ojek online (ojol) di platform seperti Gojek dan Grab telah menjadi pilihan banyak individu untuk mencari penghasilan tambahan.
Namun, di tengah kesempatan yang dihadirkan oleh bisnis daring ini, muncul juga tantangan terkait perlindungan pekerja, khususnya terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Pada awal tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya pembayaran THR bagi para pekerja, termasuk driver ojol yang bekerja dalam kemitraan dengan perusahaan seperti Gojek dan Grab.
BACA JUGA:Unilever Bakal Pangkas 7.500 Karyawan dan Pemisahan Bisnis Es Krim, Ada Apa?
Meskipun status kerja mereka sering kali tergolong sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Kemnaker menegaskan bahwa mereka tetap berhak menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, perhatian terhadap pembayaran THR bagi para driver ojol menjadi lebih intens ketika laporan keuangan dari salah satu emiten startup terkemuka, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), baru-baru ini dipublikasikan.
Laporan tersebut menunjukkan kerugian yang mencapai Rp90,5 triliun untuk keseluruhan tahun 2023.
Meskipun demikian, hingga saat ini, GOTO belum memberikan komentar resmi terkait pembayaran THR kepada para driver ojol.
BACA JUGA: Pj Wako Pagaralam Hadiri Rapat Perencanaan Investasi dan Penanaman Modal, Ini Hasilnya!
Salah satu faktor yang mempengaruhi kerugian GOTO adalah pencatatan pembalikan nilai goodwill senilai Rp78,8 triliun, yang merupakan bagian dari transaksi dengan Tokopedia dan TikTok.
Kemitraan strategis antara GoTo dan TikTok telah mengakibatkan perubahan struktural yang signifikan dalam entitas bisnis, dengan TikTok menjadi pemegang saham pengendali di entitas baru yang menggabungkan platform Tokopedia dan layanan e-commerce TikTok di Indonesia.
Meskipun demikian, manajemen GOTO menegaskan bahwa kerugian yang terjadi akibat pembalikan nilai goodwill tersebut bersifat tidak berulang, nonkas, dan tidak berdampak pada EBITDA maupun arus kas perusahaan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis pada 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Masyarakat 7 Kelurahan di Wilayah Kecamatan Dempo Utara Kesulitan Air Bersih, Ini Penyebabnya!