PAGARALAMPOS.COM - Dalam sebuah keputusan yang dapat mengubah lanskap pegawai pemerintah di Indonesia, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, memberikan isyarat yang menjanjikan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan Desember 2024.
Ini mencakup tidak hanya tenaga honorer kategori II tetapi juga lulusan Sekolah Dasar (SD), sebuah langkah yang dianggap signifikan dalam reformasi pegawai pemerintah.
Pernyataan Mardani, yang diungkapkan setelah rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), menyoroti potensi pemberian NIP kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabar ini disambut dengan antusiasme di kalangan tenaga honorer dan masyarakat umum, yang telah lama menantikan pengakuan resmi atas status mereka sebagai bagian dari pegawai pemerintah.
BACA JUGA:Sungguh Menggemparkan! Peninggalan Zaman Buddha Terungkap di Nepal, Simak Ulasannya
Langkah Menuju Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Tenaga Honorer
Dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, Mardani menjelaskan bahwa keputusan ini mencakup prioritas bagi tenaga honorer kategori II, yang sebelumnya sering kali diabaikan dalam kebijakan pegawai pemerintah.
Pengakuan terhadap lulusan SD sebagai bagian dari penerima NIP juga merupakan tonggak penting dalam memperjuangkan hak dan pemberdayaan tenaga honorer di Indonesia.
Kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan BKN menekankan urgensi penyelesaian penetapan NIP untuk tenaga honorer, khususnya bagi peserta yang telah terdata dalam database BKN.
BACA JUGA:Legenda Mobil Sport yang Dilelang di Kalimantan Barat, Jenis Mobil Apakah?
Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi pada berbagai sektor pemerintahan tanpa kepastian status yang jelas.
Penegakan Aturan dan Dukungan Terhadap Reformasi Birokrasi
Di sisi lain, rapat kerja tersebut juga menyoroti komitmen untuk menegakkan aturan terkait pengangkatan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan amanat pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Komisi II DPR RI secara tegas mendukung upaya Menpan RB dalam menyediakan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sesuai dengan jumlah tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.