Setelah itu, takbiran akan dilanjutkan melalui pengeras suara dalam.
Hal ini bertujuan untuk menghormati ketenangan dan kenyamanan masyarakat sekitar, serta menjaga kekhusukan suasana ibadah di dalam masjid.
Pengaturan volume suara juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut.
Volume speaker maksimum diatur hingga 100 dB (desible), dengan tujuan untuk menghindari gangguan suara yang berlebihan bagi lingkungan sekitar masjid.
BACA JUGA:Langkah Proaktif! Pagaralam Galakkan Pemanfaatan KTP Digital Menuju Target 30% Pemilik IKD
Aturan yang diusulkan ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga harmoni antara ibadah dan kehidupan sehari-hari.
Dalam menjalankan ibadah, kekhusukan dan ketenangan adalah faktor krusial yang harus dipertahankan.
Penggunaan pengeras suara yang terlalu keras dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar dan bahkan merusak nilai-nilai spiritualitas yang ingin dicapai dalam ibadah Ramadhan.
Dengan demikian, dukungan dari para pemimpin agama dan masyarakat terhadap aturan baru terkait penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadhan menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga suasana ibadah yang khusyuk dan damai.
BACA JUGA:Optimasi Lahan, Kodim 0402/OKI Bersinergi Bersama Pemda OKI
Semoga aturan ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh umat Muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan dengan penuh kekhusukan dan kesungguhan. *