KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, serta Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama Insight Investments Management.
Kedua individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkembangan terkini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Antonius N. S. Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir praktek korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mempertegas pentingnya tindakan pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap korupsi di sektor publik.
KPK, dengan langkah-langkahnya yang intensif dan terukur, membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan adanya temuan dokumen dan barang bukti yang signifikan, diharapkan proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Masyarakat menantikan hasil yang transparan dan akuntabel dari upaya KPK dalam memberantas korupsi demi keadilan dan keberlangsungan perekonomian yang sehat. *