BACA JUGA:Thunder Reborn 2024! Membawa Inovasi ke Perjalanan Kendaraan Elektrik, Ini Penjelasannya!
3. Kendaraan Bermotor Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dengan Asas Timbal Balik, dan Lembaga-Lembaga Internasional yang Memperoleh Fasilitas Pembebasan Pajak dari Pemerintah
Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
kendaraan yang dimiliki lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau staf diplomatik negara asing atau organisasi internasional yang bertugas di Indonesia.
Kendaraan bermotor jenis ini dibebaskan dari PKB berdasarkan prinsip kesetaraan dan kerjasama antarnegara atau antarorganisasi yang diatur dalam perjanjian internasional.
4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan bermotor yang menggunakan sumber energi yang dapat diperbarui secara alami dan tidak menimbulkan polusi, seperti listrik, hidrogen, biofuel, atau gas alam.
Kendaraan bermotor jenis ini dibebaskan dari PKB sebagai insentif bagi pengembangan dan penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan hemat biaya.
5. Kendaraan Bermotor yang Dimiliki dan/atau Dikuasai oleh Pabrikan atau Importir yang Semata-Mata Disediakan untuk Keperluan Pameran dan Tidak untuk Dijual
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Kendaraan bermotor yang diproduksi atau diimpor oleh perusahaan otomotif untuk ditampilkan di acara pameran, seperti Indonesia International Motor Show (IIMS), Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), atau Indonesia Motorcycle Show (IMOS).
Kendaraan bermotor jenis ini dibebaskan dari PKB karena tidak digunakan untuk kepentingan komersial dan hanya bersifat sementara.***