PAGARALAMPOS.COM - Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
PKB dikenakan setiap tahun berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
PKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, tidak semua kendaraan bermotor wajib membayar PKB. Ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari kewajiban ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah lima jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari PKB:
1. Kereta Api
Kereta api merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang melalui rel.
Kereta api dikecualikan dari objek PKB karena merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Selain itu, kereta api juga dianggap sebagai sarana transportasi umum yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
2. Kendaraan Bermotor yang Digunakan untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), atau lembaga negara lainnya yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.
Kendaraan bermotor jenis ini dibebaskan dari PKB karena merupakan bagian dari anggaran belanja negara yang bersifat rahasia dan strategis.