Inilah Panduan Lengkap Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL, Simak!

Sabtu 09-03-2024,08:36 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

Namun, PTSL ini tidak dikenakan biaya untuk sejumlah tahapan, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, penerbitan sertifikat, dan supervisi. 

Namun, ada biaya yang dibebankan di luar tahapan tersebut, tergantung pada wilayah tempat tinggal masyarakat. 

Biaya ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan jika ada pungutan liar, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang.

Pada dasarnya, PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis dan menyeluruh. 

BACA JUGA:Pidsus Kejari Pagar Alam Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Program PTSL Dimanfaatkan untuk Penerbitan SHM Ilegal?

Ini adalah langkah positif dalam upaya mengamankan kepemilikan tanah di Indonesia. 

Dengan memahami prosedur dan syaratnya, masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan hak atas tanah mereka dengan mudah dan aman.*

 

Baca artikel detikproperti, "Panduan Bikin Sertifikat Tanah dengan PTSL: Syarat, Tahapan, hingga Biaya" selengkapnya https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7149384/panduan-bikin-sertifikat-tanah-dengan-ptsl-syarat-tahapan-hingga-biaya.

Kategori :