PAGARALAMPOS.COM - Memiliki sertifikat tanah adalah hal penting, terutama jika itu Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untungnya, ada cara gratis untuk mendapatkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang telah berlangsung sejak 2018 dan akan terus dilakukan hingga 2025.
Dengan PTSL, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah dengan mudah dan tanpa biaya.
BACA JUGA:Pastikan Jalan Aman Dilalui Pemudik, Ini Yang Dilakukan Dinas PUPTR Kota Pagar Alam
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 menjelaskan
bahwa PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai objek pendaftaran tanah.
Data fisik mencakup informasi tentang letak, batas, luas bidang tanah, dan bangunan yang ada di atasnya.
BACA JUGA:Awal Ramadhan 2024, Umat Muslim Nikmati 4 Hari Libur Berturut-turut, Ini Hari dan Tanggalnya!
Sedangkan, data yuridis mencakup informasi tentang status hukum atau penguasaan bidang tanah serta pihak yang memegang hak dan beban lain yang membebaninya.
Untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kartu keluarga
surat permohonan, pemasangan tanda batas tanah, bukti surat tanah, dan bukti setor BPHTB dan PPh (jika diperlukan).
Proses pengurusan sertifikat melalui PTSL melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyuluhan hingga pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan yuridis.
BACA JUGA:Bank SumselBabel Pertajam Strategi Pertumbuhan dalam RUPS Jakarta, Cek Selengkapnya Disini!