PAGARALAMPOS.COM - Dunia pendidikan Indonesia mengalami kemajuan signifikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Capaian ini tidak terlepas dari upaya serius pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah mengambil langkah konkret dalam pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai satuan pendidikan.
Seiring dengan peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode ke-25, Kementerian tersebut menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, langkah-langkah yang diambil telah memberikan hasil yang memuaskan.
BACA JUGA:Camilan Buah Sehat! Berlimpah Nutrisi dan Gizi Baik. Inilah Manfaat Buah Kelengkeng Bagi Kesehatan
Dalam waktu enam bulan sejak peraturan tersebut diterapkan, lebih dari 90% satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/K, dan SLB telah memiliki TPPK.
Bahkan, lebih dari 50% pemerintah daerah juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
Dalam sebuah webinar di Jakarta pada tanggal 5 Maret, Nadiem menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah berkomitmen dan berkontribusi dalam upaya ini.
Namun, dia juga menekankan bahwa tantangan besar masih ada di depan, dan penting untuk segera menjalankan tugas besar dalam mencegah dan menangani kekerasan secara optimal.
Pentingnya Peran TPPK dan Satgas PPKSP dalam Menciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman
Nadiem menjelaskan bahwa kehadiran TPPK dan Satgas PPKSP sangat penting untuk mencegah dan merespons kekerasan di lapangan dengan cepat dan efektif.
Upaya ini mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.
Dia mengajak semua pihak untuk saling menguatkan dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.
BACA JUGA:Kejari Bongkar Mafia Tanah di Pagar Alam, Tersangka 3 ASN BPN