Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi perempuan dari praktik yang merugikan ini.
Hasilnya, beberapa tokoh adat dan agama di Sumba telah menolak istilah "kawin tangkap" dan mendorong perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban praktik ini.***