Menellisik Tradisi Suku Anak Dalam dengan Aturan Hukum Adat yang Kuat

Kamis 07-03-2024,23:54 WIB
Reporter : Elis
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Suku Anak Dalam merupakan kelompok masyarakat adat terpencil (KAT) yang terletak di perbatasan Provinsi Riau dan Jambi.

Suku Anak Dalam atau  biasa dikenal dengan Orang Rimba mempunyai tradisi unik yang diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyangnya, yaitu tradisi yang disebut Melangun.

Bagi Suku Anak Dalam, melangkah jauh berarti jauh. Meninggalkan rumah membantu menghilangkan kesedihan akibat meninggalnya orang yang dicintai.

Melewati banyak kota,  kabupaten, dan provinsi, semoga kesedihan karena ditinggalkan keluarga bisa hilang.

BACA JUGA:Benarkah 5 Suku Ini Keturunan Majapahit , Yuk Simak Faktanya Disini!

BACA JUGA:Menawan Bak Orang Eropa, Inilah 3 Suku di Indonesia yang Bermata Biru!

Suku Anak Dalam, sekelompok masyarakat yang tinggal di hutan  yang luas, memiliki aturan hidup atau hukum adat yang khas dan berharga bagi mereka.

Aturan-aturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan mereka, mulai dari perjalanan hingga interaksi dengan dunia luar.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi empat aturan penting dalam hidup  yang harus dipatuhi oleh Anak-anak Dalam.

1. Melangun: Perpindahan yang Sarat Makna

Melangun adalah kebiasaan hidup nomaden yang masih dijalankan oleh Suku Anak Dalam. Mereka melakukan perpindahan ini sebagai cara untuk mengatasi rasa sedih akibat kehilangan anggota keluarga yang meninggal.

BACA JUGA:Mengungkap Tradisi Suku Anak Dalam, Dibalik Ritual Melangun dan Hukum Adat yang Kuat

BACA JUGA:Indonesia! Misteri dan Keunikan Tradisi Kawin Tangkap di Sumba

Ketika seseorang meninggal, keluarga tersebut akan meninggalkan tempat tinggal mereka dan mencari tempat tinggal baru.

Melangun bukan sekedar perpindahan fisik, tetapi juga perpindahan emosional. Kegiatan ini akan berlanjut hingga rasa duka mereka hilang.

Kategori :