
BACA JUGA:Rembuk Warga di Curup Embun II, Pagaralam Utara,Dani Hermanto Terpilih Sebagai Ketua RT Sementara
BACA JUGA:Mengenal Sosok Sunan Gunung Jati dan Keunikkan Metode Dakwah Penyebaran Islam Dengan demikian, meskipun terdapat perdebatan terkait keabsahan PSU di TPS 09 Penarik, Bawaslu dan KPU Mukomuko telah memastikan bahwa proses pemungutan suara tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, penting bagi semua pihak terlibat untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas proses demokrasi di Mukomuko dan seluruh Indonesia. *