PAGARALAMPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik tidak melanggar aturan.
Meskipun sebelumnya Bawaslu merekomendasikan PSU karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, namun Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa PSU tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Teguh menjelaskan bahwa PSU di TPS 09 Penarik tidak bermasalah, meskipun mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin, menganggapnya cacat hukum karena tidak menyertakan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Menurut Teguh, PSU di TPS 09 Penarik sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu empat surat suara pemilihan, termasuk untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
BACA JUGA:Emang Ada? Suku di Indonesia ini Miliki Mata Biru yang Menawan!
BACA JUGA:Pengendara Sejati Tau 3 Merk Ban Berkualitas Terbaik Ini
BACA JUGA:Kelurahan Dempo Makmur Mendorong Kembali Aktifkan Siskamling untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan Meskipun terdapat 58 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang dianggap tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PSU dianggap tidak bermasalah.
Misbahul Amri dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mukomuko juga mengatakan bahwa lembaga KPU akan menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait PSU sesuai dengan aturan yang berlaku. Amri menegaskan bahwa PSU hanya dilakukan untuk empat surat suara, bukan untuk lima seperti yang dilakukan oleh pihak KPU.
Hal ini dikarenakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dihitung, dan 58 surat suara yang dianggap tidak sah karena tidak ditandatangani KPPS tidak termasuk dalam PSU.
BACA JUGA:Segelintir Kisah Mistis Gunung Dempo yang Wajib Kalian Ketahui!
BACA JUGA:Misteri dan Mitos Gunung Dempo yang Semakin Menarik Untuk Dibahas!
BACA JUGA:Misteri dan Mitos Gunung Dempo yang Semakin Menarik Untuk Dibahas!