OGAN ILIR, PAGARALAMPOS.COM - Dua orang nenek di Desa Miji, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, terlibat dalam perselisihan yang cukup menyita perhatian pada hari Minggu, 25 Februari 2024.
Miskawati (40) dan Robiah (55), keduanya merupakan penduduk setempat dari Dusun 1 Desa Miji, terlibat dalam cekcok yang berawal dari sebuah perselisihan kecil seputar buah rambutan.
Menurut keterangan dari Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo, keributan tersebut bermula saat salah seorang nenek menuduh cucu korban mencuri buah rambutan miliknya.
Kisah ini memperlihatkan bagaimana sebuah peristiwa sepele dapat memicu konflik yang cukup serius di antara dua keluarga.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jalankan PHBS untuk Cegah Demam Berdarah Dengue
Robiah, sang pelaku, menuduh cucu Miskawati sebagai pencuri buah rambutan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tuduhan tersebut tidak berdasar.
Hal ini terungkap di hadapan sekitar empat orang warga setempat yang menyaksikan insiden tersebut.
Kepada awak media, Kapolsek Rantau Alai menjelaskan bahwa korban, Miskawati, merasa tidak senang dan malu karena tuduhan yang diterima oleh cucunya di depan orang banyak.
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp6,3 Juta per Suku, Begini Dampak dan Harapan!
Hal ini membuatnya mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Miji, Hasbi.
Dengan cepat, Hasbi bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai, Briptu M Galeh Prima, merespon laporan tersebut dengan mengunjungi lokasi kejadian.
Dengan pendekatan problem solving, Bhabinkamtibmas dan kepala desa berusaha untuk menyelesaikan masalah secara efektif dan damai.
Pertemuan antara kedua belah pihak membawa hasil yang positif.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Pagar Bulan Pasang Portal Kayu sebagai Bentuk Protes Kerusakan Jalan