Dampak KDRT dan Faktor Ekonomi Terhadap Lonjakan Perceraian di Pagar Alam

Selasa 23-01-2024,15:33 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Jukik

Dengan perasaan haru, Ilham menjelaskan bahwa dari 72 gugatan talak yang diajukan, 65 sudah putus, dan suami-suwitanya telah resmi menjadi duda atau janda.

Sebuah catatan penting dalam analisis kasus ini adalah usia relatif muda dari para pihak yang terlibat dalam perceraian.

Ilham menunjukkan bahwa rata-rata usia warga yang mengajukan perceraian berada di kisaran 22 hingga 35 tahun. 

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena menandakan bahwa banyak pernikahan di Kota Pagaralam mengalami kegagalan dalam waktu yang relatif singkat.

BACA JUGA:Majapahit Tidak Mampu Taklukan Pajajaran, Apakah Karena Prabu Siliwangi adalah Raja-Nya?

Seiring dengan permasalahan ini, beban anak menjadi tanggungan tambahan, membuka potensi permasalahan baru yang dapat berkepanjangan.

Ilham mencatat dengan miris bahwa sebagian besar yang mengajukan gugatan cerai atau talak masih berstatus sebagai orang tua. 

Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya hubungan antarsuami istri yang terganggu, tetapi juga kehidupan keluarga dan kestabilan lingkungan tempat anak-anak tumbuh. 

"Mirisnya, banyak yang mengajukan gugatan cerai dan talak ini rata-rata usianya masih tergolong muda.

BACA JUGA:Mirip Futsal dan Sepakbola, Inilah Salahsatu Cabang Olahraga yang Banyak digemari!

Rata-rata juga sudah mempunyai keturunan.

Sehingga faktor lingkungan seperti judi online dan narkoba sepertinya sudah jadi persoalan umum di masyarakat Pagaralam saat ini.

Yang berdampak pada tidak panjangnya umur pernikahan," pungkas Ilham.

Analisis mendalam terhadap kasus perceraian di Kota Pagaralam menjadi kunci untuk mengatasi akar permasalahan yang mungkin bersifat kompleks. 

BACA JUGA:6 Pilihan Tempat Wisata Terindah di Indonesia

Dengan pemahaman mendalam tentang faktor-faktor penyebab dan dampaknya.

Kategori :