PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Pada tahun 2023, Kantor Pengadilan Agama Kota Pagaralam mencatat angka yang mengguncang hati.
183 perempuan resmi menyandang status sebagai janda setelah mengajukan gugatan cerai.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan persoalan rumah tangga semata.
tetapi juga merangkum tragedi di balik dinding rumah yang seharusnya menjadi tempat kedamaian.
BACA JUGA:Honda Supra X 125 Cross, Bangkit dari Kubur dengan Gaya Trail yang Sangar
Menurut Kepala Bagian Keperkaraan Pengadilan Agama Kota Pagaralam, Muhammad Ilham, sebanyak 208 perempuan mengajukan gugatan cerai.
Dari jumlah tersebut, 183 di antaranya telah mengakhiri perkaranya, mengukir luka yang mendalam dalam hidup mereka.
Ilham mengungkapkan bahwa mayoritas kasus perceraian ini memiliki akar penyebab pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masalah ekonomi.
Faktor lain seperti penelantaran juga turut mengemuka sebagai pemicu keretakan rumah tangga.
BACA JUGA:Menarik! inilah 2 Cerita Rakyat Kerajaan Sriwijaya yang Penuh Misteri
"Motif dari keretakan rumah tangga itu mayoritas dikarenakan faktor ekonomi dan KDRT.
Melihat perkara perceraian diajukan, banyak dari pihak perempuan menyatakan suaminya tidak mau mencari nafkah.
Ada juga kasus kecanduan narkoba atau judi online," ujar Ilham.
Menariknya, dari sisi pihak laki-laki, gugatan talak banyak diinisiasi oleh suami yang mengeluhkan ketidakharmonisan atau ketidakpatuhan istri.