Aturan Baru! Inilah 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Simak Penjelasannya Disini!

Rabu 17-01-2024,22:56 WIB
Reporter : Elis
Editor : Elis

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

BACA JUGA:Eksplore Keindahan Wisata Majalengka yang Suguhkan Destinasi Cantik dan Mempesona

BACA JUGA:MSI Claw CES 2024, Berikut Harga dan Model Terbaru yang Ditawarkan

d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Beleid tersebut juga mengatur tarif pajak kendaraan bermotor terbaru. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap dikenakan tarif progresif. Bahkan ada kenaikan pajak progresif untuk kendaraan kedua sampai kelima.

Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.

BACA JUGA:Pesona Papua Barat, Menyelusuri 9 Destinasi Wisata yang Memanjakan Mata!

BACA JUGA:Helikopter Pertama Indonesia, Inilah Hiller 360 dibuat American Company United

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

BACA JUGA:Taklukkan Medan Berat dengan Honda Bebek Trail Supra X 125 Cross, Ini Sensasinya!

BACA JUGA:Terbaru! Cek Spesifikasi lengkap ASUS VivoBook 14X Cocok Banget Buat Para Gammers

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

Kategori :